Sridadi.id (31/1/2022) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) adalah Peraturan Kampung yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBKam terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBKam dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Kampung bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) menetapkan APBKam setiap tahun dengan Peraturan Kampung.
APBKam disusun berdasarkan Perkam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang sudah ditetapkan. Sedangkan RKP Kampung merupakan penjabaran rencana tahunan dari Perkam RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) sebagai perencanaan jangka menengah desa enam tahunan.
Terdapat 5 bidang dalam APBKam terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa. Masing–masing bidang akan dijabarkan menjadi sub bidang, kemudian sub bidang akan dijelaskan secara rinci jenis kegiatannya.
Sebagai salah satu bentuk transparansi Publik tentang Pengelolaan Keuangan Desa perihal pelaksanaan APBKam 2022, Pemerintah Kampung Sridadi berupaya mensosialisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBKam) Kampung Sridadi tahun 2022 melalui media Papan infografis. Salah satunya dengan memasang Banner Transparansi APBKam Tahun Anggaran 2022. Banner tersebut antara lain dipasang di depan Balai Kampung Sridadi, tempat tersebut dipandang sangat strategis sehingga masyarakat dapat melihat secara jelas uraian singkat APBKam tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang lebih baik. Pemasangan Infografis Transaparansi APBKam ini dilakukan atas dasar prinsip Transparansi Keuangan Desa. Banner Infografis APBKam 2022 juga akan disebarkan melalui media online seperti sosial media dan website desa yang berisikan rincian dana yang diterima pemerintah desa beserta program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022.
Kepala Kampung Sridadi, Suroso Adi Saputro mengatakan publikasi APBKam penting dilakukan secara jujur dan transparan untuk setiap setiap kegiatan pembangunan khususnya dalam pengunaan dan pengalokasian Dana Desa serta kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa, sehingga masyarakat umumpun dapat mengetahuinya, ujarnya.